TENTANG KAMI
WORLD PATENT INDONESIA adalah Konsultan Hukum di bidang
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau dengan kata lain yang
lebih dikenal sebagai konsultan Hak atas Merek, Paten, Desain
Industri dan Hak Cipta.
Pada saat ini World Patent Indonesia telah menjadi salah
satu Konsultan HKI yang berpengalaman dalam ketepatan waktu
dan efisiensi dalam mengurus masalah Merek, Paten, Desain
Industri dan Hak Cipta dan masalah – masalah lain yang terkait
dengan HKI sendiri baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
PELAYANAN
Memberikan konsultasi dan solusi mulai dari proses pendaftaran
sampai menangani masalah – masalah yang akan terjadi sehubungan
dengan Merek, Paten, Industri Desain dan Hak Cipta.
Kami akan membantu sepenuhnya dalam hal yang penting khususnya
di bidang Hak Kekayaan Intelektual, agar mendapatkan hak
atas merek Anda demi kesuksesan bisnis Anda.
Pelayanan menyeluruh kepada klien dari pemeriksaan awal,
pemantauan proses awal, masa perlindungan sampai dengan
jasa pemeliharaan proses akhir (Sertifikat) dan pembaharuan
Merek dalam penuntutan hukum (Litigasi).
PEMERIKSAAN
Dengan pengalaman yang kami miliki, kami mampu mengumpulkan
data bank yang baik untuk memberikan informasi yang lengkap
dan akurat kepada klien kami. Berdasarkan data bank yang
ada, setiap merek yang akan didaftarkan dapat diperiksakan
dahulu apakah merek tersebut sudah didaftarkan oleh pihak
lain.
PEMANTAUAN
Jasa pemantauan atas pendaftaran aplikasi merek atau desain
Anda merupakan hal yang penting untuk kesuksesan bisnis
Anda karena sebenarnya pendaftaran tidak hanya berhenti
pada saat Anda mendaftarkan aplikasi. Pemantauan adalah
untuk memastikan Anda telah diinformasikan dengan baik atas
aktifitas kompetitor Anda agar dapat segera diantisipasi.
PERPANJANGAN / PEMELIHARAAN
Data Anda akan otomatis mengeluarkan peringatan secara komputerisasi
apabila merek Anda sudah mendekati tanggal jatuh tempo untuk
perpanjangan. Hal ini akan mengurangi resiko Anda kehilangan
hak atas merek Anda karena kesibukkan Anda. Perlu diingat
bahwa jangka waktu perlindungan sebuah merek adalah 10 (Sepuluh)
tahun dan batas awal pengajuan perpanjangan adalah 1 tahun
sebelum masa berlaku merek tersebut habis.
