Why World Patent Indonesia
Pada era Informasi ini begitu banyak karya-karya baru diciptakan.
Dengan berbagai macam jenis, bentuk dan ukuran yang beraneka
ragam baik dalam Negeri sampai tingkat International.
Dari jajaran pemusik, pebisnis, perusahaan besar sampai perorangan
pun selalu menciptakan sesuatu guna memperkuat ciri mereka
dimasyarakat luas serta menjadi alat pembeda antara yang satu
dengan yang lain.
Entah dibuat hanya untuk membedakan ciri, untuk sebuah merek
dagang, maupun hasil penemuan baik di sektor lapangan, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra namun satu hal yang pasti bahwa
ciri atau merek tersebut dapat disalahgunakan oleh orang –
orang yang tidak bertanggungjawab.
Seperti
yang banyak kita ketahui dewasa ini banyak sekali korban-korban
yang telah dirugikan baik secara materiill maupun immaterii
seperti kasus bajakan ( Film / Lagu ), pemalsuan logo merek
dagang dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa.
Tidak menutup kemungkin hal serupa dapat menimpa Anda apabila
ciri / merek / desain / logo perusahaan tidak dipatenkan dan
disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab,
orang – orang yang mengambil hak atas orang lain demi keuntungan
dirinya sendiri.
Untuk itulah sebuah ciri / merek / desain / logo perusahaan
wajib dipatenkan. Guna melindungi hak – hak milik Anda dari
hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi dikemudian
hari. |